BACA JUGA: Terkait Korupsi BTS 4G Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung Periksa 4 Orang Ini
Aset disita, kata dia, akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020—2022.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun ini, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Tersangka berikutnya, Jhonny G. Plate dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).