Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Tangerang Dibekuk Polisi

fin.co.id - 22/05/2023, 15:34 WIB

Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Tangerang Dibekuk Polisi

Tersangka Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Cipondoh Tangerang.

BACA JUGA: Gegara Sawer Uang, Ketua DPD Partai Nasdem Garut Diah Kurniasari Diperiksa Bawaslu

"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000,- dalam pecahan seratus ribu rupiah," terangnya.

Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online. 

Setiap pemesanan melalui nomer WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket.

"Pelaku menyebutkan baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp10 juta uang palsu Ia membayar Rp 3,5juta melalui transfer," ungkapnya. 

BACA JUGA: Mayat Termutilasi 6 Bagian Ditemukan Terpisah-pisah di Sukoharjo

Kapolres pun mengingatkan masyarakat, terutama para pedagang kecil untuk waspada terhadap peredaran uang palsu. 

Masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan   Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 temtang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Admin
Penulis