Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Ternyata Pasutri asal Bantul, Yogyakarta
Kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Begini Kronologi dan Pola Penipuan Tiket Konser Coldplay di Media Sosial
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata Auliansyah.