Otomotif . 22/05/2023, 18:06 WIB
Cara bayar e-tilang - Anda terkena tilang elektronik? gak perlu panik, karena ternyata mengurusnya mudah. Artikel ini akan memberitahukan ke Anda, cara mengurus tilang elektronik, prosesnya mudah.
Tilang elektronik atau e-tilang adalah surat tilang dari Kepolisian yang dikirim langsung ke rumah. Dalam surat tersebut, kepolisian melampirkan foto mobil Anda yang ditangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Munculnya surat tilang elektronik itu tentunya bakal membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda terblokir.
Namun tidak perlu panik ketika Anda menerima surat tilang elektronik tersebut. Proses pengurusan denda tilang itu sendiri tidaklah merepotkan.
BACA JUGA:
Berikut adalah langkah yang harus Anda lakukan jika menerima surat tilang ETLE dari Kepolisian.
Jika memang Anda yakin bahwasannya Anda telah melanggar lalu lintas, maka lakukan konfirmasi secepatnya lewat situs atau aplikasi ETLE-PMJ. Atau Anda juga bisa melakukan konfirmasi manual ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya, sesuai dengan tanggal yang tercantum.
Pada intinya, konfirmasi dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang itu tidak salah alamat. Jangan sampai telat melakukan konfirmasi karena ketika tidak ada konfirmasi yang Anda lakukan, STNK Anda bisa saja diblokir pihak berwajib.
Ketika STNK terblokir, maka Anda tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan.
Sehari setelah konfirmasi, Anda akan menerima SMS dari ETilang. Dalam SMS itu akan diinformasikan nomor registrasi tilang (blangko) dengan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda yang terdaftar atas nama Anda.
BACA JUGA:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id