Henry Surya merupakan pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya yang menjadi satu dari dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bersama Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria.
Kasus tersebut merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
June divonis lepas lebih dahulu pada hari 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.
Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Menyusul kemudian, Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada 24 Januari 2023. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
BACA JUGA:
Pada 7 Maret 2023, Menko Polhukam sempat melakukan bedah kasus KSP Indosurya di kantornya di Jakarta dengan mengundang Menkop UKM Teten Masduki serta tiga narasumber yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Muda (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan perwakilan Bareskrim Polri dipandu mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.
Kemenko Polhukam juga mengundang sejumlah ahli dari berbagai universitas serta perwakilan lembaga penelitian independen untuk memberikan pandangan.
Mahfud kala itu menegaskan bahwa putusan lepas dari PN Jakbar atas kasus tersebut sebagai putusan yang salah.
"Putusan itu salah, tidak benar kalau vonisnya ontslag van rechtsvervolging (putusan lepas dari segala tuntutan hukum, red.), karena ini jelas-jelas tindak pidana," kata Mahfud dalam keterangan pers pasca-bedah kasus, Selasa 7 Maret 2023.