Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada Suaminya disebut Gugatan Per ceraian, dimana istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.
Penggugat harus menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :
- Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
- Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
- Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
- Kartu Keluarga.
- Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
- Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami.
- Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
Biaya Mengurus Surat Cerai
Untuk rincian biaya mengurus surat cerai, dilansir dari laman resmi Pengadilan Agama Bandung beberapa di antaranya:
1. Biaya Permohonan Cerai (radius diukur dari letak tempat tinggal)
- Radius I: Rp 320.000
- Radius II: Rp 420.000
- Radius III: Rp 520.000
2. Biaya Perkara Cerai Gugat
- Radius I: Rp 390.000
- Radius II: Rp 515.000
- Radius III: Rp 640.000
3. Biaya Perkara Cerai Talak
- Radius I: Rp 490.000
- Radius II: Rp 665.000
- Radius III: Rp 840.000
4. Biaya Perkara Selain Per ceraian
- Radius I: Rp 390.000
- Radius II: Rp 515.000
- Radius III: Rp 640.000
5. Biaya Perkara Cerai Gugat Ghaib
- Radius I: Rp 823.000
- Radius II: Rp 873.000
- Radius III: Rp 923.000