Berapa Biaya dan Apa Saja Persyaratan Cerai 2023, Cek di Sini!

fin.co.id - 19/05/2023, 16:46 WIB

Berapa Biaya dan Apa Saja Persyaratan Cerai 2023, Cek di Sini!

Ilustrasi perceraian pasangan. (pixabay)

Sedangkan terhadap gugatan  cerai yang diajukan oleh istri kepada Suaminya disebut Gugatan Per ceraian, dimana istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.

Penggugat harus menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :

  1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
  2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
  3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
  4. Kartu Keluarga.
  5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
  6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami.
  7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Biaya Mengurus Surat Cerai

Untuk rincian  biaya mengurus surat cerai, dilansir dari laman resmi Pengadilan Agama Bandung beberapa di antaranya:

1. Biaya Permohonan Cerai (radius diukur dari letak tempat tinggal)

  1. Radius I: Rp 320.000
  2. Radius II: Rp 420.000
  3. Radius III: Rp 520.000

2. Biaya Perkara Cerai Gugat

  1. Radius I: Rp 390.000
  2. Radius II: Rp 515.000
  3. Radius III: Rp 640.000

3. Biaya Perkara Cerai Talak

  1. Radius I: Rp 490.000
  2. Radius II: Rp 665.000
  3. Radius III: Rp 840.000

4. Biaya Perkara Selain Per ceraian

  1. Radius I: Rp 390.000
  2. Radius II: Rp 515.000
  3. Radius III: Rp 640.000

5. Biaya Perkara Cerai Gugat Ghaib

  1. Radius I: Rp 823.000
  2. Radius II: Rp 873.000
  3. Radius III: Rp 923.000

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi