- Cara Mematikan Laptop dengan Keyboard, Coba Ini Ketika Mouse atau Touchpad Laptop Error
- 3 Cara Beli Masa Aktif Kartu Telkomsel, Gampang Banget!
Berikut di bawah ini cara mengurus surat cerai dan biaya mengurusnya.
Syarat mengurus surat cerai
- Terdapat beberapa syarat untuk meresmikan perpisahan sepasang suami istri. Yakni sebagai berikut:
- Fotokopi KTP penggugat atau pemohon (melampirkan surat ket. domisili dari Kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili
- Fotokopi buku nikah atau duplikat buku nikah.
- Fotokopi Surat Izin Perceraian dari institusi (jika pihak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI & Polri)
- Fotokopi Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan (jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan dari sekarang)
- Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuat di Kelurahan dan dicap sampai Kecamatan (jika Penggugat warga tidak mampu/miskin)
- Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (di Posbakum)
- Alamat domisili istri harus berada di wilayah yang sama dengan di Pengadilan Agama setempat.
- Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus di leges (meterai tempel yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah) di kantor pos kecuali KTP
BACA JUGA:
- Gampang Guys! Cara Lihat Instagram Story Tanpa Ketahuan, Dijamin Anti Ribet
- Gampang banget! begini cara beli token listrik di aplikasi DANA
Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang istri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya adalah sebagai berikut:
- Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan lain sebagainya (perbuatan yang sulit disembuhkan)
- Suami meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
- Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istrinya
- Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
- Alasan ini juga berlaku untuk gugatan dari suami kepada istri.
Cara mengurus surat cerai
Gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh suami kepada istrinya maupun oleh istri kepada suaminya.
Gugatan yang diajukan suami kepada istrinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi pemohon dan istri menjadi termohon.
BACA JUGA:
- Wajib Tahu! Cara Cek IMEI Hp, Biar Gak Kejebak Barang BM
- Aplikasi Paypal: Simak Cara Transfer dan Buat Akun, Gampang Banget Guys!
Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada Suaminya disebut Gugatan Per ceraian, dimana istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat.
Penggugat harus menyiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :
- Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
- Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
- Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
- Kartu Keluarga.
- Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
- Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut nafkah kepada suami.
- Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
Biaya Mengurus Surat Cerai
Untuk rincian biaya mengurus surat cerai, dilansir dari laman resmi Pengadilan Agama Bandung beberapa di antaranya:
1. Biaya Permohonan Cerai (radius diukur dari letak tempat tinggal)
- Radius I: Rp 320.000
- Radius II: Rp 420.000
- Radius III: Rp 520.000
2. Biaya Perkara Cerai Gugat
- Radius I: Rp 390.000
- Radius II: Rp 515.000
- Radius III: Rp 640.000
3. Biaya Perkara Cerai Talak
- Radius I: Rp 490.000
- Radius II: Rp 665.000
- Radius III: Rp 840.000
4. Biaya Perkara Selain Per ceraian
- Radius I: Rp 390.000
- Radius II: Rp 515.000
- Radius III: Rp 640.000
5. Biaya Perkara Cerai Gugat Ghaib
- Radius I: Rp 823.000
- Radius II: Rp 873.000
- Radius III: Rp 923.000
6. Biaya Perkara Cerai Talak Ghaib
- Radius I: Rp 948.000
- Radius II: Rp 1.023.000
- Radius III: Rp 1.098.000
BACA JUGA: