Nasional . 18/05/2023, 19:26 WIB
Asyik! KAI Cabut Aturan Vaksin Sebagai Syarat Perjalanan Naik Kereta Api
PT Kerata Api Indonesia (PT KAI) secara resmi menyatakan mencabut aturan vaksin sebagai syarat naik kereta api.
Pernyataan KAI cabut aturan vaksin tersebut disampaikan lewat akun Twitter @KAI212 pada 22 April 223 lalu.
Pencabutan aturan vaksin sebagai syarat naik kereta api tersebut sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Yakni, saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA.
"Vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA, namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi. Sesuai surat Ditjenka No. KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023," tulis akun @KAI212.
Yakni, perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM.
Hanya saja, KAI mendorong dan mengimbau kepada penumpang kereta api selama dalam perjalanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Dengan menggunakan masker, suhu tubuh <37.3⁰C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat. Bagi calon penumpang yang dalam kondisi sakit dapat melakukan perjalanan, jika disertai surat keterangan dari Dokter. Trims," tulis akun @KAI212.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com