8 Komplotan Maling Motor di Bekasi Tertangkap, Sempat Beraksi Menggunakan Pistol Mainan
Sebanyak 8 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kota Bekasi ditangkap kepolisian, satu diantaranya beraksi menggunakan pistol mainan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Dani Hamdani mengatakan, masing-masing pelaku ditangkap oleh polsek yang berbeda.
"Kejadian di tanggal 3 Mei (2023) dan ada dua laporan polisi, pada 13 Mei (2023). Dari 3 laporan itu kami berhasil mengamankan 8 orang tersangka," kata Kombes Polisi Dani Hamdani, Kamis 18 Mei 2023.
Menurutnya, 4 pelaku ditangkap oleh Polsek Bantargebang, 2 pelaku ditangkap Polsek Bekasi Kota dan 2 lagi ditangkap oleh Polsek Bekasi Timur.
BACA JUGA:
- Kasus Investasi Bodong Bekasi Masuk Babak Baru, Polisi Lakukan Pemanggilan Terhadap Korban
- Begini Cara Pelaku Promosikan Program Investasi Bodong Bekasi ke Nasabah
"Kami juga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor, beberapa barang bukti lain seperti samurai, celurit, parang, satu pematik api mirip senjata api dan dua ponsel," ucapnya.
Kombes Polisi Dani menjelaskan, para pelaku selalu mengincar kendaraan yang terparkir di area pinggir jalan ataupun parkiran minimarket.
Dengan menggunakan kunci letter T pelaku merusak kontak kunci kendaraan, serta nekat merampas dengan cara membegal paksa korbannya di Jalan.
"Untuk di Bantargebang, mereka merampas dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam," jelasnya.
BACA JUGA:
- 21 Pelaku Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Lintas Provinsi Ditangkap Polres Metro Bekasi
- 2 Senjata Tajam Jenis Samurai dan Celurit Tertinggal, Kelompok Gengster di Bekasi Berhasil Rampas Sepeda Motor
Dalam penangkapan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa senjata api mainan yang digunakan pelaku saat mengancam korban di jalanan.
"Pelaku yang di Bantargebang merupakan kelompok remaja, beberapa ada yang di bawah umur," ungkapnya.
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan, tersangka berinisial IMH (16), MH (14), NA (16), P (16), dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara
Selain itu, tersangka berinisial A (23), AY (28) dan LV (27) dikenakan pasal 363 KUHP tentang curanmor ancaman hukuman 7 tahun penjara. /p>