Nasional

Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS Jangan Dibawa ke Ranah Politik

fin.co.id - 17/05/2023, 16:56 WIB

Menkominfo Johnny G Plate saat digiring di Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS.

Penetapan Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS Jangan Dibawa ke Ranah Politik

Setelah ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) oleh Kejaksaan Agung, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani.

Ia mengatakan, mengatakan penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka murni proses penegakan hukum.

Jaleswari juga menegaskan, jika penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi jangan dikaitkan dengan politik. 

"Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," kata Jaleswari, Rabu 17 Mei 2023.

BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, MAKI: Proyek BTS Rp10 Triliun Dikorupsi Rp8 Triliun, Usut Dugaan TPPU

Dia mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mempercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja.

"Kita serahkan pada proses hukum," kata dia.

Dia menyampaikan, apa yang terjadi oleh Kemenkominfo Johnny G Plate bukan hal yang diharapkan bersama. 

Menurutnya, pada banyak kesempatan Presiden Joko Widodo telah mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk bekerja dengan benar dan berhati-hati.

BACA JUGA: Rumah Dinas Johnny G Plate dan Kantor Kominfo Digeladah Kejagung

Terpisah, Staf khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan jabatan Menkominfo akan diambil alih Pelaksana tugas (Plt) dan akan diumumkan segera.

Faldo meminta semua pihak tidak terlalu khawatir dengan efektivitas pemerintahan.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Jhonny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Jhonny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Admin
Penulis
-->