Penerapan Tilang Manual di Kabupaten Tangerang, Kasatlantas: Tilang Elektronik Juga Tetap Berlaku! - Jajaran Satlantas Polresta Tangerang memberlakukan tilang manual di daerah atau ruas jalan yang tidak terpantau kamera ETLE (electronic-traffic law enforcement).
Diketahui, sejak Okober 2022 lalu tilang manual sempat ditiadakan sesuai instruksi Kapolri ST/2264/X/HUM.3.5.4./2022.
Hal itu guna mengoptimalkan penindakan bagi pelanggar lalu lintas melalui tilang elektronik.
Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah menuturkan, pihaknya sudah kembali memberlakukan tilang manual khususnya di titik-titik yang tidak terpantau kamera ETLE.
BACA JUGA:
- Berpotensi Banjir, Saluran Pembuang Air di Kabupaten Tangerang Dipenuhi Sampah
- Warga Tangerang Perlu Tahu! Berikut Persyaratan Dapat Bansos Dari Pemerintah
"Iya sudah (tilang manual) sejak ada instruksi dari pusat (korlantas) langsung kita berlakukan kembali," katanya kepada FIN, Selasa 16 Mei 2023.
Dia menjelaskan, pemberlakuan kembali tilang manual salah satunya karena banyak daerah yang tidak tercover kamera ETLE.
Yang mana, sasaran dari tilang manual ini adalah pelanggaran lalu lintas seperti pengendara di bawah umur, tidak memiliki kelengkapan surat, hingga melawan arus.
"Ataupun berkendara dengan membahayakan orang lain dan lain sebagainya," ujarnya.
BACA JUGA:
- Caleg DPRD Dapil 4 Kota Tangerang Ini Didukung Para Pelaku Usaha Tambal Ban Menuju Kursi Dewan
- Perlu Disimak! Begini Cara Membuat KIS di Kabupaten Tangerang
Meski begitu, Fikry menegaskan, sistem tilang elektronik tetap diberlakukan khususnya di titik-titik yang sudah terpasang kamera ETLE.
"Tilang elektronik tetap berlaku karena program ini sudah bagus. Namun untuk daerah atau ruas jalan yang tidak terpantau ETLE kita berlakukan tilang manual," tandasnya.