News . 16/05/2023, 11:41 WIB
BACA JUGA:
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hariyanto mengatakan selain sanksi kode etik, sanksi pidana juga akan diterima Briptu MK.
"Ini masih berproses jadi nanti proses secara pidana maupun kode etik tetap berjalan. Yakin bahwa ini akan kita proses secara internal, maksudnya pembinaan disiplin maupun kode etik maupun secara pidana," jelasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id