News . 11/05/2023, 10:26 WIB
Pakar Sebut Dody Prawiranegara Pantas Divonis Berat, Begini Alasannya
MANTAN Kapolres Bukit Tinggi Dody Prawiranegara (DP), divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam sidang yang digelar pada Rabu 10 Mei 2023.
Dody juga didenda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis itu terkait kasus peredaran narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai, Dody Prawiranegara pantas dihukum berat.
Pasalnya, menurut Reza, dalam persidangan Dody Prawiranegara tidak merasa bersalah.
"Alih-alih sependapat dengan hakim, saya justru menangkap kesan kuat bahwa DP tidak mengakui perbuatannya. Karena dia tidak mengakui perbuatannya, maka hukuman terhadap DP patut diperberat," kata Reza dikutip dari Antara, Kamis 11 Mei 2023.
Reza menilai putusan hakim terlalu didasarkan pada pengakuan, bukan pembuktian.
BACA JUGA: Dody Prawiranegara Sebut Disuruh Teddy Minahasa Tukar Sabu dengan Tawas, Ahli: Rusak Proses Hukum
BACA JUGA:JPU Tolak Pledoi Dody Prawiranegara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa
Padahal, pengakuan berpotensi besar mengganggu pengungkapan kebenaran dan menghambat proses persidangan.
Ia pun berharap kerja pengadilan tinggi lebih berlandas pada pembuktian jika JPU atau DP mengajukan banding.
"Saya beda tafsiran terkait dengan 'mengakui perbuatannya' sebagai hal yang disebut hakim meringankan DP," ujarnya.
Menurut Reza, selama persidangan, DP menyebut dirinya diperintah Teddy Minahasa dan takut untuk menolaknya.
Di sisi itu, Reza belum yakin dengan pengakuan yang disampaikan Dody Prawiranegara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com