News

MAKI Bakal Intervensi Judicial Review Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor

fin.co.id - 10/05/2023, 12:49 WIB

Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

MAKI Bakal Intervensi Judicial Review Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melakukan intervensi judicial review atau uji materi pembatalan kewenangan jaksa menjadi penyidik kasus Tipikor di mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut diungkapkan MAKI untuk menanggapi Uji Materi yang diajukan oleh seorang pengacara, M Yasin Djamaludin. 

Uji materi atau judicial review tersebut telah terdaftar register  Nomor : 28/PUU-XXI/2023.

"Uji materi ini bertentangan dan berseberangan dengan kepuasan masyarakat atas kinerja Kejaksaan sebagaiman hasil survei tertinggi Kejagung (80,6persen) oleh Indikator Politik," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu, 10 Mei 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya, saat ini sedang berproses judicial review untuk membatalkan kewenangan Kejaksaan melakukan Penyidikan Perkara Korupsi ( Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ,  Pasal 30 Ayat ( 1 ) huruf D : " melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang."

Meski demikian, dikatakan Boyamin Saiman, pihaknya menghormati uji materi yang dilayangkan M Yasin Djamaludin.

Sebab hal tersebut sebagai bentuk aspirasi warga negara atas sistem bernegara hukum dan demokrasi.

"Tapi MAKI berseberangan dengan Pemohon adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan bersikap yang juga dijamin Konstitusi," katanya.

BACA JUGA:

Menurutnya, uji materi ini justru mengarah pada pelemahan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang telah mampu mengimbangi dan bahkan menyalip KPK sebagaimana hasil survey Indikator Politik. 

"Tingkat kepuasan masyarakat dibuktikan dari hasil berbagai lembaga survei, salah satunya hasil survei Indikator Politik Indonesia yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik atau trust kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen," katanya.

Dikatakannya upaya menguji membatalkan kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan merupakan upaya untuk mengganggu Kejaksaan yang saat ini tengah gencar melakukan Penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor-koruptor kakap dengan kerugian keuangan Negara puluhan Triliun. 

"Jiwasraya, Asabri, Minyak Sawit dan Kebun Sawit Ilegal, Satelit Kemenhan, BTS Bakti Kementerian Kominfo, Waskita Karya, Dana Pensiun BUMN dll," katanya memberi contoh.

BACA JUGA:

Admin
Penulis
-->