Tambahan Kuota Haji 2023 Sebanyak 8.000 Jemaah, Menag: Akan Dibagi Secara Adil - Indonesia mendapatkan kuota tambahan 8.000 jemaah pada penyelenggaraan Haji 2023.
Terkait tambahan kuota haji 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembagian 8.000 jemaah itu akan dilakukan secara adil ke seluruh wilayah.
"Tolong dipastikan, orientasi kita adalah kepuasan jamaah haji, tidak ada orientasi lain di luar kepuasan jamaah. Kuota tambahan ini harus memiliki regulasi untuk dijadikan dasar kebijakan serta efisiensi waktu dan anggaran," katanya dalam keterangan persnya, Selasa, 9 Mei 2023.
Diketahui, Pemerintah Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 mendapat kuota memberangkatkan 221.000 jemaah ke Tanah Suci.
BACA JUGA:
- Alhamdulillah, Kuota Haji Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Jemaah
- Doa Doa Manasik Haji dan Niat Berpakaian Ihram dalam Bahasa Arab serta Artinya
Namun, Kementerian Haji Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah untuk Indonesia.
Kementerian Agama pun segera melaksanakan rapat bersama DPR RI untuk membahas pemanfaatan tambahan kuota haji tahun 2023.
Menteri Agama mengatakan bahwa pembagian kuota tambahan harus memperhatikan faktor seperti banyaknya pendaftar dan panjang antrean haji di suatu daerah.
Dicontohkannya, daerah seperti Sulawesi Selatan yang masa tunggu hajinya sampai 47 tahun harus mendapat kuota tambahan.
BACA JUGA:
- Pelunasan Biaya Haji Khusus Ditutup, 16.305 Jemaah Telah Lunasi Bipih Khusus
- Video Lengkap Cara Cara Berpakaian Ihram Pria dan Wanita yang Benar, Resmi Kemenag
Faktor lain yang perlu diperhatikan dalam pembagian kuota haji, ia mengatakan, adalah tingkat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.
"Ini bisa menjadi pertimbangkan agar kuota bisa terserap optimal," kata dia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan bahwa sebanyak 7.360 tambahan kuota akan diperuntukkan bagi haji reguler dan 640 lainnya untuk haji khusus.
BACA JUGA:
- Kemenag Minta 1.167 Calon Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022 Segera Selesaikan BIPIH
- Tata Cara Berpakaian Ihram dan Doa-Doa Saat Ibadah Haji dan Umroh
Kriteria calon haji reguler yang dapat memanfaatkan kuota tambahan antara lain berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau belum menunaikan ibadah haji dalam setidaknya 10 tahun terakhir, serta berusia minimal 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.