Hilman mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah mempersiapkan pemanfaatan tambahan kuota haji.
"Langkah mitigasi penambahan kuota yang tengah dan sudah dilakukan Ditjen PHU di antaranya penyusunan KMA (Keputusan Menteri Agama) tentang kuota haji tambahan, perpanjangan pelunasan (biaya) haji reguler dengan penambahan kuota haji, adendum perjanjian kerja sama dengan maskapai, penambahan biaya lainnya," kata dia.