Pelunasan Biaya Haji Khusus Ditutup, 16.305 Jemaah Telah Lunasi Bipih Khusus

Pelunasan Biaya Haji Khusus Ditutup, 16.305 Jemaah Telah Lunasi Bipih Khusus

Ilustrasi Jemaah haji lansia-himpuh.or.id-himpuh.or.id

Pelunasan Biaya Haji Khusus Ditutup, 16.305 Jemaah Telah Lunasi Bipih Khusus

Pelunasan biaya haji khusus ditutup pada 5 Mei 2023. Sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus.

Kuota haji khusus 1444 H berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.

"Alhamdulillah, pengisian kuota jemaah haji khusus tahun 1444 H/2023 M telah selesai 100%. 16.305 jemaah haji khusus, semua sudah melunasi biaya hajinya.“ papar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, di sela pertemuan dengan para pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji khusus di Jeddah, Jum’at 5 Mei 2023.

Tahap selanjutnya, lanjut Arifin, adalah pengisian kuota petugas Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang Sampai 12 Mei 2023, Ada 14.356 yang Belum Lunas

Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

Pengisian petugas PIHK akan dimulai pada 8 Mei 2023. Ada tiga jenis petugas PIHK, yaitu: penanggungjawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus.

"Semua petugas haji khusus ditunjuk oleh PIHK atau konsorsium yang akan memberangkatkan jemaah,“ ujar Nur Arifin.

Tahun ini, ada 291 PIHK yang akan memberangkatkan jemaah haji khusus. Namun, hanya 114 PIHK yang boleh berangkat sendiri. 

BACA JUGA:Kemenag Minta 1.167 Calon Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022 Segera Selesaikan BIPIH

Sisanya, harus bergabung dengan PIHK yang akan memberangkatkan jemaah. Sebab, jumlah jemaah dari masing-masing 177 PIHK itu kurang dari ketentuan regulasi, yaitu 45 jemaah.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK Rizky Fisa Abadi menjelaskan terkait mekanisme pengajuan dan konfirmasi pendaftaran petugas PIHK. 

Menurutnya, PIHK atau Konsorsium PIHK mengajukan permohonan melalui e-mail kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus c.q, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, dengan mengirimkan lembar Surat Pendaftaran Haji Khusus dan melampirkan persyaratan masing-masing jenis petugas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: