Syarat Pembuatan SKCK Tahun 2023 dan Biayanya, Ofline dan Online!

fin.co.id - 09/05/2023, 06:30 WIB

Syarat Pembuatan SKCK Tahun 2023 dan Biayanya, Ofline dan Online!

Tampilan halaman utama pembuatan SKCK online.

Syarat Pembuatan SKCK Tahun 2023 dan Biayanya, Ofline dan Online

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. 

Sebelumnya SKCK disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB. 

Surat ini hanya dapat diberikan kepada orang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon. 

SKCK diterbitkan oleh Polisi dari hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. 

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. 

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA: Khusus Warga Tangerang, Ini Jadwal Layanan Keliling Polrestro Tangerang, Bikin SKCK SIM dan SPKT

BACA JUGA:Musisi Baskara Putra Sampaikan Kritik Tajam Soal Caleg DPR 2024 Tak Harus Punya SKCK Saat Maju Pemilu

Cara Membuat SKCK Baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3 Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Admin
Penulis