Polda Banten Buru Pemasok Sabu ke Dua Pemuda yang Ditangkap di Solear Tangerang

fin.co.id - 09/05/2023, 21:34 WIB

Polda Banten Buru Pemasok Sabu ke Dua Pemuda yang Ditangkap di Solear Tangerang

Dua Pemuda Asal Solear, Kabupaten Tangerang Berinisial DP dan WS Diamankan Direktorat Narkoba Polda Banten Saat Sedang Transaksi Narkotika Sabu.

Polda Banten Buru Pemasok Sabu ke Dua Pemuda Yang Ditangkap di Solear Tangerang -  Dua pemuda warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang berinisial DP (27) dan WS (30) ditangkap Direktorat Narkoba Polda Banten. 

Keduanya ditangkap petugas saat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu di jalan perumahan Taman Adiyasa, Solear, pada Minggu, 30 April 2023 lalu. 

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Banten AKBP Suyono menuturkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di daerah itu.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat di daerah Kabupaten Tangerang sering terjadi peredaran gelap narkotika," ucapnya, Selasa 8 Mei 2023. 

BACA JUGA:

  1. Beraksi di Banten, Tiga Spesialis Bobol Gudang Distributor Kelompok Magelang Dibekuk Polisi
  2. Pasca Lebaran Jumlah Pengajuan Kartu Kuning di Disnaker Kabupaten Tangerang Melonjak

Atas informasi itu, anggota Ditresnarkoba Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan dan observasi.

Hingga akhirnya kedua tersangka yang terlibat peredaran narkotika ini berhasil ditangkap saat sedang melakukan transaksi sabu.b

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,39 gram sabu yang ditemukan di tanah dekat tersangka DP," terangnya. 

Kepada polisi, tersangka DP mengakui jika narkotika sabu tersebut adalah miliknya. Dia mengamu membeli narkoba dari WS seharga Rp400 ribu. 

BACA JUGA:

  1. Triwulan Pertama 2023, Capaian Investasi di Kota Tangerang Disebut Tertinggi di Provinsi Banten
  2. Bentuk Unit Layanan Disabilitas, Disnaker Kabupaten Tangerang Fasilitasi Difabel Dapat Pekerjaan

"Setelah diintrogasi WS mengaku jika narkotika sabu itu dibelinya dari RJ (30) Rp300 ribu," imbuhnya. 

Suyono mengatakan guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. 

Oleh polisi para tersangka pun akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke WS," tutupnya. 

 

Admin
Penulis