Pelaku Usaha di Tangerang Bisa Ajukan Sertifikat Halal ke Kemenag, Berikut Cara dan Syaratnya

fin.co.id - 09/05/2023, 14:30 WIB

Pelaku Usaha di Tangerang Bisa Ajukan Sertifikat Halal ke Kemenag, Berikut Cara dan Syaratnya

Label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya tidak akan berlaku lagi, hanya sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH yang berlaku

  1. Disperindag Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Gas 3 Kg Dengan Sistem By Nama By Address
  2. Penyalur PMI Ilegal Untuk Marketing Judi Slot di Kamboja Diringkus Polresta Bandara Soetta

Kepemilikan sertifikat halal menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas.

"Terlebih menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli khususnya konsumen muslim dan menjadi nilai tambah untuk menjangkau pasar yang lebih luas," tandasnya.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya