Disperindag Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Gas 3 Kg Dengan Sistem By Nama By Address

Disperindag Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Gas 3 Kg Dengan Sistem By Nama By Address

Elpiji Gas 3 Kg atau tabung melon-dok fin.co.id-dok fin.co.id

Disperindag Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Gas 3 Kg Dengan Sistem By Nama By Address - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang masih menunggu Juknis terkait aturan baru pembelian gas bersubsidi dengan sistem By Name By Address.

Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Iskandar Noerdat mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pusat terkait aturan baru pembelian gas elpiji bersubsidi itu.

Dikatakan Iskandar, saat ini pendataan pembeli gas elpiji 3 Kg tersebut baru dilakukan di wilayah Kota Tangerang saja.

"Kalau Kabupaten Tangerang belum. Kita masih menunggu Juknisnya juga. Kita juga sempat tanya ke Iswana untuk di kabupaten belum baru di kota Tangerang saja (pendataan)," terangnya kepada FIN, Jumat 5 Mei 2023.

BACA JUGA:

  1. Penyalur PMI Ilegal Untuk Marketing Judi Slot di Kamboja Diringkus Polresta Bandara Soetta
  2. Ratusan Ruang Kelas di Sekolah Kabupaten Tangerang Rusak, Begini Kata Kadisdik Yang Baru

Dia melanjutkan, aturan baru pembelian gas elpiji 3 Kg By Name By Adress yang mulai efektif pada Januari 2024 ini agar subsisi yang diberikan pemerintah tepat sasaran.

Karena seharusnya pengguna gas elpiji bersbsudi adalah masyarakat dengan kategori kurang layak.

"Bukan dibatasi tapi lebih kepada pengguna gas bersbsudi ini tepat sasaran," Ujarnya.

Dia mengaku jika sudah ada petunjuk teknis terkait registrasi dalam aturan baru ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. 

BACA JUGA:

  1. Update Kasus Penemuan Mayat Terkubur di Kebun Bambu Solear Tangerang
  2. Pria di Tigaraksa Tangerang yang Gantung Diri Karena Masalah Asmara, Merekam Aksinya Pakai Handphone

Karena menurutnya terkait persoalan terkait energi terhadap masyarakat tidak bisa dilakukan secara cepat.

"Harus kita trail dulu, kita sosialisasikan, baru nanti ke tahap registrasi sampai nanti bisa diterapkan kepada masyarakat," tukasnya.

Diketahui, Pemerintah menerbitkan aturan pembelian gas 3 Kg bersubsidi. Yang mana, pengguna gas elipiji bersubsidi adalah pembeli terdaftar.

Aturan baru pembelian gas elpiji bersubsidi By Name By Adress ini sedang dalam tahap pendataan dan mulai berlaku 1 Januari 2024.

BACA JUGA:

  1. Masalah Asmara, Pria di Tigaraksa Tangerang Tewas Gantung Diri
  2. Selama Arus Mudik Balik Lebaran, Segini Jumlah Kendaraan yang Melintas di ASDP Merak

Aturan baru pembelian gas bersubsidi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari lalu, aturan tersebut merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: