Tangerang . 09/05/2023, 14:30 WIB
Pelaku Usaha di Tangerang Bisa Ajukan Sertifikat Halal ke Kemenag, Berikut Cara dan Syaratnya - Para Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kota Tangerang kini bisa mengajukan sertifikat halal ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) di daerah itu.
Diketahui, Kemenag Kota Tangerang punya program pengajuan sertifikat halal lewat program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Untuk mengajukan sertifikat halal ini para pelaku usaha di Kota Tangerang harus lebih dulu membuat akun di laman ptsp.halal.go.id.
"Pelaku usaha harus membuat akun dan mengaktivasi akun, login dengan username dan password yang didaftarkan," kata Kepala Kemenag Kota Tangerang, Samsudin, Selasa 9 Mei 2023.
BACA JUGA:
Selanjutnya, pada laman tersebut pendaftar bisa memilih asal usaha dalam negeri dan mengisi NIB serta melengkapi data pelaku usaha.
Kemudian bisa langsung membuat pengajuan pendaftaran dengan cara pilih jenis daftar - pendaftaran self declare dan mengisi koder fasilitasi.
"Lengkapi data dan dokumen persyaratan dan kirim pengajuan data delf declare," jelasnya.
Kata Samsudin, data yang dikirim akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping.
BACA JUGA:
Kemudian diverifikasi dan validasi secara sitem oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
"Tahap selanjutnya komite fatwa menerima hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH," terangnya.
Baru kemudian akan dilakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk dan status itu diterima BPJPH.
"Untuk menerbitkan sertifikat halal dan sertifikat dapaf diunduh dari akun SiHalal pelaku usaha," imbuhnya.
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com