Tangerang

Pelaku Usaha di Tangerang Bisa Ajukan Sertifikat Halal ke Kemenag, Berikut Cara dan Syaratnya

fin.co.id - 09/05/2023, 14:30 WIB

Label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya tidak akan berlaku lagi, hanya sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH yang berlaku

Pelaku Usaha di Tangerang Bisa Ajukan Sertifikat Halal ke Kemenag, Berikut Cara dan Syaratnya -  Para Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kota Tangerang kini bisa mengajukan sertifikat halal ke kantor Kementerian Agama (Kemenag) di daerah itu. 

Diketahui, Kemenag Kota Tangerang punya program pengajuan sertifikat halal lewat program  Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). 

Untuk mengajukan sertifikat halal ini para pelaku usaha di Kota Tangerang harus lebih dulu membuat akun di laman ptsp.halal.go.id. 

"Pelaku usaha harus membuat akun dan mengaktivasi akun, login dengan username dan password yang didaftarkan," kata Kepala Kemenag Kota Tangerang, Samsudin, Selasa 9 Mei 2023.

BACA JUGA:

  1. Hari ke Delapan, Parpol di Kabupaten Tangerang Belum Ada Yang Daftar Bacaleg ke KPU
  2. Pulang Tinggal Nama, Nelayan di Mauk Tangerang Ditemukan Tewas Saat Melaut

Selanjutnya, pada laman tersebut pendaftar bisa memilih asal usaha dalam negeri dan mengisi NIB serta melengkapi data pelaku usaha. 

Kemudian bisa langsung membuat pengajuan pendaftaran dengan cara pilih jenis daftar - pendaftaran self declare dan mengisi koder fasilitasi. 

"Lengkapi data dan dokumen persyaratan dan kirim pengajuan data delf declare," jelasnya. 

Kata Samsudin, data yang dikirim akan diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping.

BACA JUGA: 

  1. Walikota: Pembangunan Asrama Haji Tangerang Segera Rampung!
  2. Heboh! Warga Tangerang Temukan Bungkusan Berisi Amunisi dan Narkoba di Bawah Pot Bunga

Kemudian diverifikasi dan validasi secara sitem oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

"Tahap selanjutnya komite fatwa menerima hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH," terangnya. 

Baru kemudian akan dilakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk dan status itu diterima BPJPH. 

"Untuk menerbitkan sertifikat halal dan sertifikat dapaf diunduh dari akun SiHalal pelaku usaha," imbuhnya. 

BACA JUGA:

Admin
Penulis
-->