BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun DP4 dan Dijebloskan ke Tahanan
Bersama pelaku, polisi mengamankan sepatu, jaket, motor, helm dan narkoba dari tangan pelaku, serta sweater korban.
Meski masih ada berbagai tindak pidana yang masih diselidiki, Budi menegaskan perilaku membawa paksa yang dilakukan pelaku pada korban ditambah pengancaman dengan senjata tajam, ucap Budi, sudah memenuhi unsur pidana Pasal 328 KUHP dan memiliki ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.