Tangerang . 08/05/2023, 20:02 WIB
Hari ke Delapan, Parpol di Kabupaten Tangerang Belum Ada Yang Daftar Bacaleg ke KPU - Hingga hari ke delapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) belum ada partai politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal mengatakan, sejak awal pendaftaran pada 1 Mei 2023 hingga hari ke delapan belum ada parpol yang mendaftarkan Bacaleg-nya.
"Sampai hari ke delapan belum ada parpol yang mendaftar (Bacaleg)," kata Ali kepada FIN di Tangerang, Senin 8 Mei 2023.
Dia mengaku tidak tahu persis ihwal belum adanya parpol yang daftar Bacaleg itu.
BACA JUGA:
Namun menurut infomasi saat ini parpol-parpol di Kabupaten Tangerang masih menyiapkan syarat termasuk mendata siapa saja bakal caleg yang akan didaftarkan.
"Kemungkinan parpol masih menyiapkan syarat-syaratnya. Tapi menurut informasi dari PKB itu hari Jumat mau daftar tapi memang suratnya belum kami terima," ujarnya.
Dia melanjutkan, adapun pendaftaran Bacaleg ke KPU dibuka dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.
Adapun persyaratannya, untuk Bacaleg sendiri diantaranya minimal berusia 21 tahun, tidak pernah dihukum pidana dengan melampirkan SKCK, serta surat keterangan bebas Narkoba.
BACA JUGA:
"Untuk syarat parpolnya diantaranya minimal harus 30 persen keterwakilan. Jika tidak terpenuhi Bacaleg di setiap dapil dianggap tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Dia menambahkan, kemungkinan parpol-parpol di Kabupaten Tangerang akan mendaftar Bacaleg di hari-hari terakhir jadwal pendaftaran.
"Kemungkinkan mendekati hari-hari terakhir karena PDIP saja informasinya di tanggal 11 baru mendaftar," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com