Jakarta

WN Nigeria Aniaya 2 Wanita Lansia, Kemenkumham: Dipenjara Dulu Baru Dideportasi

fin.co.id - 07/05/2023, 20:06 WIB

WN Nigeria dilakukan Augustus Nwambara penganiaya lansia saat diamankan

WN Nigeria Aniaya 2 Wanita Lansia, Kemenkumham: Dipenjara Dulu Baru Dideportasi - Seorang pria warga negara (WN) Nigeria mengamuk dan menganiaya dua wanita lanjut usia (lansia) di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Augustus Nwambara (32) tersebut terjadi pada Jumat 5 Mei 2023 malam dan kemudian viral di media sosial.

Menanggapi peristiwa yang dilakukan WN Nigeria bernama Augustus Nwambara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun menegaskan akan menindak tegas pelaku.

Dikatakannya, pihaknya akan mendeportasi WN asal Nigeria itu jika terbukti melakukan pelanggaran pidana dan menjalani hukumannya.

BACA JUGA:

“Nanti setelah WNA yang bersangkutan bila dipidana dan telah menjalani pidananya pihak Imigrasi akan mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya,” katanya, Sabtu, 6 Mei 2023.

Saat ini, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses secara hukum.

“Karena ini menyangkut pidana, maka ditangani oleh penyidik Polri yaitu Polres Jakarta Utara hingga kepada proses pengadilan,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Viral di media sosial seorang pria WNA asal Nigeria mengamuk di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (5/5/2023) malam.

BACA JUGA:

WNA yang belum diketahui identitasnya itu bahkan sampai menganiaya dua wanita lanjut usia yang diketahui penghuni apartemen tersebut.

Dilihat dari Instagram @info_kelapa_gading, terlihat gambar kondisi lorong apartemen beberapa saat setelah kejadian. 

Dalam postingan itu, terlihat darah berceceran di lorong apartemen usai penusukan terjadi.

Unggahan lainnya juga memperlihatkan pelaku yang akhirnya ditangkap oleh petugas keamanan dan pihak kepolisian.

 

Admin
Penulis
-->