Berikut ini syarat KPR rumah subsidi dari segi dokumennya:
- Fotokopi Kartu Identitas Penduduk Pemohon yang masih aktif
- Fotokopi Kartu Identitas Penduduk Pasangan yang masih aktif (jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi buku nikah (jika sudah menikah)
- Pas foto 3 x 4 terbaru
- Slip gaji asli 1 bulan terakhir (jika berstatus karyawan)
- Surat Keterangan Penghasilan (jika berstatus sebagai wiraswasta)
- Surat keterangan kerja yang ditandatangani dan diberi stempel dari HRD perusahaan (jika berstatus karyawan)
- Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan atau instansi berwenang
- Fotokopi Buku tabungan bank yang bersangkutan
- SPT tahunan pph 21 (Orang Pribadi)
- Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR di bank terkait
- Materai 10.000
BACA JUGA:
- Daftar Usaha yang Cocok untuk Pemula, Ini 3 yang Direkomendasikan
- Berikut Pengertian Pencucian Uang Disertai Contoh dan Perbedaan dengan Korupsi
Demikian pembahasan mengenai syarat KPR rumah subsidi dan dokumen yang harus disiapkan. Semoga berguna dan menambah literasi kalian. (*)