Dari penuturan pelaku DNS, diketahui pada Minggu 23 April (hari kedua lebaran) pelaku Dimas dan Sultan membawa anjing tersebut ke pasar jatinegara untuk dijual seharga Rp2,5 juta, namun tidak ada yang berani membeli karena tidak ada surat-suratnya.
"Anjing curian kemudian dibawa ke kosan pelaku DNS. Menurut pengakuan DNS, anjing tersebut kemudian kabur dari kosannya dan menghilang," kata Kompol Putra.
BACA JUGA:
- DKI Jakarta Tak Tolak Pendatang Baru, Pj Gubernur: Mudah-Mudahan Sudah Ada Pekerjaan Pasti
- 40.000 Pendatang Baru Bakal Padati Jakarta Usai Lebaran
"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP, keluarga pelaku dan korban saat ini sudah sepakat berdamai. Polsek Tambora saat ini masih proses penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice," pungkasnya. (*)