Polisi Dilarang Foto Bersama Bakal Calon Peserta Pemilu 2024 - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy mengingatkan anggota kepolisian tidak mengunggah foto bersama bakal calon peserta Pemilu 2024 di media sosial miliknya.
"Seluruh anggota Polri tidak mengunggah foto bersama tokoh politik atau bakal calon di media sosialnya," katanya dalam siaran pers di Semarang, Kamis.
Menurut dia, tidak fotonya anggota polisi dan mengunggah di media sosial merupakan bagian dari upaya Polri menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
Ia menjelaskan personel Polri diminta menggunakan media sosial sebagai sistem pendingin untuk menjaga situasi kondusif di Jawa Tengah.
- BACA JUGA: Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Jokowi 69,1 Persen Menurut Survei LSN
- BACA JUGA:Potensi Investasi Besar, DPR Dukung Bahlil Atur Perdagangan Karbon di Indonesia
- BACA JUGA: Komplotan Maling Terekam CCTV, Nekat Curi Sepeda Motor Milik Pedagang Es Kelapa Muda di Bekasi
Ia menegaskan netralitas Polri diatur dalam undang-undang maupun peraturan Kapolri.
Ia menuturkan anggota Polri dilarang menjadi tim pemenangan, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk tidak menggunakan hak pilih, dan tidak ikut campur dalam politik praktis.
"Kehadiran Polri dalam berbagai kegiatan Pemilu 2024 hanya sebatas pengamanan," katanya.
Ia menambahkan personel Polri yang melanggar netralitas dalam Pemilu akan dijatuhi sanksi disiplin maupun kode etik profesi.