News

3 Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Segera Disidang, Ini Orang-Orangnya

3 tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo segera disidangkan. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif (AAL),

3 Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Segera Disidang, Ini Orang-Orangnya
Salah satu tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI kominfo

Sedangkan tersangka GMS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rls/lan)

 

Berita Terkait