News . 01/05/2023, 11:35 WIB
BACA JUGA:
Tindak pidana itu dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Saling jegal di pejabat tinggi Polri terlihat dalam kasus Teddy Minahasa.
Hal tersebut diungkap dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri JaKarta Barat, Jumat, 14 April 2023.
Hal tersebut diungkap oleh ahli psikologi Forensik, Reza Indragiri di hadapan majelis hakim dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli.
"Dugaan tentang ini pun sudah saya kemukakan sejak Oktober tahun lalu, jauh sebelum persidangan dimulai," kata Reza dalam keterangannya.
BACA JUGA:
Menurut Reza, aksi bersaing secara sehat di tubuh Polri lumrah terjadi dan masih bisa ditolerir.
Namun demikian, situasi di tubuh Polri akan semakin buruk jika persaingan dilakukan secara destruktif atau sabotase.
Situasi tersebut yang menurut Reza tengah terjadi setelah muncul dugaan adanya status tersangka yang dipaksakan terhadap Teddy.
"Apabila antar-subgrup di dalam tubuh kepolisian itu bersaing dengan cara destruktif, maka hal tersebut bisa merusak kohesivitas organisasi kepolisian. Dan kalau institusi kepolisian sudah pecah belah, maka publik yang merasakan mudaratnya," ujar Reza.
BACA JUGA:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id