News . 01/05/2023, 17:32 WIB
Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut 24 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Bagi kalian kader atau simpatisan parpol tertentu jangan sampai lupa dengan partai yang bakal dipilih.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Jumat 30 Desember 2022, total ada 24 parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai terakhir yang menjadi peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.
BACA JUGA:
Dalam rapat tersebut dibacakan Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kab/Kota Tahun 2024.
Juga menetapkan perubahan partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yaitu menambahkan Partai Ummat sebagai peserta partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 menjadi 18 partai politik.
Juga menetapkan Partai Ummat menempati nomor urut 24 melalui Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022.
BACA JUGA:
KPU menetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com