Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024

Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu 2024-Ilustrasi-twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut 17 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, pada Rabu malam 14 Desember 2022.

"Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta.

BACA JUGA:17 Parpol Ditetapkan KPU Ikut Pemilu 2024, PDIP Ingin Pakai Nomor Urut Lama, Ini Alasannya

Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),

4. Partai Golongan Karya (Golkar),

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),

6. Partai Buruh,

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: antara