News . 27/04/2023, 08:49 WIB
Video penganiayaan itu viral di media sosial. Terlihat Aditya Hasibuan memukul, menginjak dan membenturkan kepala Ken Admiral di lantai dan ditonton oleh beberapa rekannya termasuk Ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Bahkan AKBP Achiruddin Hasibuan menghalangi seorang pria yang hendak melerai penganiayaan itu.
Atas perbuatannya itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabarannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara dan dikurung di tempat khusus untuk proses lebih lanjut.
AKBP Achirudin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dit Reskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan
Atas perbuatannya, Aditya dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com