News . 25/04/2023, 11:06 WIB
Cuti Bersama Diperpanjang- Presiden Jokowi mengimbau Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri maupun pegawai swasta agar hindari puncak arus balik pada tanggal 24 dan 25 April 2023. Sebab dikhawatirkan terjadi penumpukan kendaraan atau kemacetan.
Dengan demikian, adanya imbauan itu maka cuti lebaran yang sedianya dijadwalkan dari tanggal 19 April hingga 26 April, maka bisa diperpanjang.
Namun, Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan, perpanjang cuti lebaran tergantung dari instansi dan perusahaan masing-masing.
"Dalam imbauan nya Presiden menyebutkan: 'bahwa yang teknis nya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya'," Bey dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa 25 April 2023.
BACA JUGA:
Menurut Bey, pekerja bisa sementara bekerja dari rumah.
"Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan," ujarnya.
Dia menjelaskan terkait prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus sesuai prosedur perusahaan atau instansi.
"Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," tuturnya. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com