Lifestyle . 22/04/2023, 06:30 WIB

Selamat Idul Fitri 1444 H, Waspada Dosa Besar Jabat Tangan di Hari Lebaran!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). 

Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya. 

Sementara ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. 

Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda. 

Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali. 

Namun untuk berjabat tangan dengan non-mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. 

Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram. 

Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). 

Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. 

Kalau kita lihat perselisihan ulama di atas, yang jelas mereka sepakati adalah terlarang berjabat tangan dengan lawan jenis (wanita muda) yang bukan mahram. 

Karena jelas lebih menggoda. Sedangkan berjabat tangan mahram seperti ibu, saudara perempuan, bibi (tante), tentu saja dibolehkan. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com