Pengakuan Miryam di BAP bocoran itu juga menyebutkan para pimpinan Komisi II seluruhnya menerima uang USD 3.000 kecuali Ganjar Pranowo.
Tercatat, Miryam mengaku memberikan 10 ribu dolar AS dan 15 ribu dolar AS kepada Ganjar, namun duit itu dikembalikan lagi kepada dirinya.
Miryam kemudian menyerahkan suap itu kembali kepada Yasonna Laoli selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP di Komisi II DPR RI. Di pemeriksaan lain, Miryam juga menyatakan Ganjar menolak pemberian suap lain senilai USD 3000.
BACA JUGA:
Sebagai Informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.
Keempat tersangka itu antara lain, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi; dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Penetapan keempat tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sama.
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.