Begal Motor Lebak yang Gentayangan di Musim Mudik Lebaran Akhirnya Dibekuk Polisi
Sebanyak tiga pelaku begal motor berhasil diamankan polisi yakni AI (27), DD (42) dan AG (40).
BACA JUGA:Akui Ada Oknum Halangi Penyidikan Korupsi Wali Kota Bandung, KPK Ancam Pidanakan
"Mulanya kami mengamankan pelaku DD dan AI, kemudian dari hasil pengembangan kami juga berhasil menangkap pelaku AG," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua pelaku DD dan AI dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
"Sementara, pelaku AG dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," tutupnya.