Serba Serbi Ramadhan . 18/04/2023, 07:27 WIB

Begini Tata Cara Zakat Fitrah: Pengertian, Syarat, Bayar, dan Bacaan Niat

Penulis : Admin
Editor : Admin

Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

Tata Cara Zakat Fitrah

1. Ditunaikan pada waktunya

Dirangkum dari berbagai sumber, dalam menunaikan Zakat Fitrah, ada waktu yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Waktu utama yakni setelah terbit fajar saat pagi hari raya Idulfitri hingga sebelum dilaksanakannya salat Idulfitri.
  • Waktu boleh yakni sejak memasuki awal Ramadan.
  • Waktu makruh yakni setelah salat Idulfitri hingga tenggelamnya matahari. Kecuali jika untuk kemaslahatan misalnya menunggu mereka yang fakir dan salih agar bisa diberikan kepadanya.
  • Waktu haram yakni setelah hari raya Idulfitri tanpa ada alasan yang syar’i.

2. Menunaikan zakat dengan makanan pokok sehari-hari

Misalnya jika di Indonesia dengan beras atau misal dengan sejumlah uang yang ditetapkan. Jika dengan beras sejumlah 2,7 kg atau sebanyak 3,5 liter.

3. Menentukan tanggungan zakat

Misalnya ada berapa jumlah jiwa yang tinggal di rumah untuk dihitung total Zakat Fitrah yang harus ditunaikan.

4. Segera cari amil dan lakukan serah terima

Apakah akan ditunaikan melalui badan/lembaga zakat atau misalnya melalui panitia Zakat Fitrah di masjid setempat.

Setelah petugas amil menuntun muzaki untuk membaca niat Zakat Fitrah, selanjutnya penerima zakat harus mendoakan pemberi zakat. Adapun bacaan doa mustahik yang dianjurkan adalah sebagai berikut:

"Jarakallâhu fî mâ a'thaita wa bâraka fî mâ abqaita wa ja'alahu laka thahûran."

Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang kau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id