Intinya, tunjangan hari raya dikenakan pajak karena THR adalah tunjangan dalam objek PPh 21.
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh karyawan.
PPh 21 ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
BACA JUGA: Posko Konsultasi THR di Kabupaten Tangerang, Disnaker: Buruh Wajib Dapat THR Sesuai Ketentuan!
Ketentuan THR adalah penghasilan wajib kena pajak, tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Kini Anda tau kan mengapa tunjangan hari raya atau THR adalah penghasilan yang dikenakan pajak?!