Tunjangan Hari Raya yang Kena Pajak, Kriterianya seperti Ini
Tunjangan hari raya atau THR adalah penghasilan yang dikenakan pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang. Kriteria THR yang kena pajak itu
Intinya, tunjangan hari raya dikenakan pajak karena THR adalah tunjangan dalam objek PPh 21.
PPh 21 adalah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh karyawan.
PPh 21 ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
BACA JUGA:Posko Konsultasi THR di Kabupaten Tangerang, Disnaker: Buruh Wajib Dapat THR Sesuai Ketentuan!
Ketentuan THR adalah penghasilan wajib kena pajak, tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Kini Anda tau kan mengapa tunjangan hari raya atau THR adalah penghasilan yang dikenakan pajak?!
Berita Terkait
Serba Serbi Ramadhan
20 Ucapan Selamat Idul Fitri 1447 Hijriah yang Menyentuh Hati
Serba Serbi Ramadhan
Cara Mengisi Libur Lebaran Tanpa Mudik: Tetap Seru dengan Budget Terkendali