Tunjangan Hari Raya yang Kena Pajak, Kriterianya seperti Ini - Tunjangan hari raya atau THR adalah penghasilan yang dikenakan pajak.
Ya, tunjangan hari raya dikenakan pajak sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang yang mengaturnya.
Tunjangan hari raya biasanya dipotong pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
BACA JUGA: Siap Dicairkan, THR ASN dan Honorer Pemkab Tangerang Tinggal Tunggu Perbup
Besarnya potongan pajak tunjangan hari raya ini harus dipotong tergantung pada penghasilan karyawan.
Tarif pajak yang berlaku juga berperan dalam penentuan besaran potongan pajan tunjangan hari raya.
Namun selain itu, ada juga aturan yang mengatur soal siapa saja yang tunjangan hari rayanya kena potong pajak.
Ya, tidak semua penerima tunjangan hari raya kena potong pajak.
BACA JUGA: Kabar Baik THR Tenaga Honorer 2023 Bakal Cair
Menurut lamat klikpajak.id, karyawan yang tunjangan hari rayanya kena pajak ada kriterianya tersendiri.
Jadi apa kriteria tunjangan hari raya yang kena pajak?
Kriteri tunjangan hari raya kena pajak adalah karyawan yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Jadi karyawan yang penghasilannya di atas Rp4,5 juta per bulan, atau Rp54 juta setahun adalah mereka yang tunjangan hari rayanya kena pajak.
BACA JUGA: Segini Besaran Pajak THR untuk Karyawan Swasta
Alasan mengapa tunjangan hari raya adalah penghasilan kena pajak, karena THR pada dasarnya adalah penghasilan tambahan yang diterima karyawan sebagai bagian dari gaji bulanan.