News . 12/04/2023, 17:05 WIB
Terkait dengan jeratan hukum bagi pelaku, Hibnu mengatakan hal itu dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena termasuk dalam kejahatan siber yang menggunakan teknologi informatika.
BACA JUGA:
"Termasuk, dapat di-juncto-kan dengan KUHP untuk pidana umumnya berupa pemalsuan," jelasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu mengatakan upaya untuk menangkal pemalsuan QRIS dapat dilakukan dengan mengoptimalkan Unit Siber Bareskrim Polri.
Selain itu, kata dia, perlu sosialisasi terkait dengan masalah QRIS dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat.
"Negara harus hadir dalam hal sosialisasi, literasi, penggunaan, dan pengamanan QRIS," katanya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id