6. Ditetapkan sebagai penerima THR dan gaji ke-13 oleh pejabat PPK dalam surat pengangkatannya.
BACA JUGA:
Dalam lampiran yang tak terpisahkan dari PP No. 15 Tahun 2023 telah tercantum besaran jumlah THR bagi tenaga honorer lembaga non-struktural.
Berikut besaran THR yang diterima tenaga honorer sesuai masa kerja dan pendidikan:
1. Pendidikan SD/SMP/sederajat akan menerima THR sebesar ini:
- Masa kerja 0 - 10 tahun, maka THR dan gaji ke-13 nya berjumlah Rp3.219.000
- Masa kerja lebih dari 10 tahun, THR dan gaji ke-13 nya sebanyak Rp3.613.000
- Masa kerja lebih dari 20 tahun, THR dan gaji ke-13 sebanyak Rp4.079.000
2. Pendidikan SMA/D-1/yang sederajat:
- Masa kerja 0 - 10 tahun, maka THR dan gaji ke-13 yang diperolehnya sebanyak Rp3.842.000
- Masa kerja lebih dari 10 tahun, THR dan gaji ke-13 yang diperolehnya sebanyak Rp4.329.000
- Masa kerja lebih dari 20 tahun, THR dan gaji ke-13 yang diperolehnya sebanyak Rp4.984.000
BACA JUGA:
3. Pendidikan D-2 dan D-3 atau sederajat:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun, THR dan gaji ke-13 yang diperolehnya adalah Rp4.138.000