Diangkut Pakai Truk, 3 Pria di Tangerang Nekat Curi Mesin 'Molen' Pengaduk Semen
Tiga pria di Kota Tangerang nekat mencuri mesin pengaduk semen di Gudang milik CV. Anugerah yang berlokasi di Sangiang Jaya Periuk.
BACA JUGA:
Kini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Zain.