Sabet Lawan Pakai Sajam, Tiga Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari Tangerang Ditangkap Polisi!

Sabet Lawan Pakai Sajam, Tiga Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari Tangerang Ditangkap Polisi!

Barang Bukti Senjata Tajam Milik Pelaku Yang Diamankan Polsek Neglasari--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Tiga Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari - Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tiga remaja pelaku tawuran di Neglasari Tangerang yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam ini terjadi pada Selasa, 28 Maret 2023, sekitar jam 00.30 WIB di wilayah Selapajang.

"Tiga remaja pelaku tawuran di Neglasari berinisial AS (17), MH (17) dan RR (17) diamankan karena kepemilikan senjata tajam dan melukai salah satu lawan aksi tawuran tersebut," terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin 10 April 2023.

Dijelaskan Kapolres, aksi tawuran itu terjadi di depan tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Yang mana, korban berinisial IGA mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan sebelah kiri dan luka sobek pada bagian pipi sebelah kiri.

"Dua kelompok remaja ini janjian untuk tawuran lantaran telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam," ujarnya.

Selanjutnya, sambung Zain, Polsek Neglasari yang mendapatkan laporan adanya aksi tawuran tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan barang bukti dan mencari keterangan saksi-saksi.

"Ketiga pelaku kita amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, pelaku AS mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung," kata Zain.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan berupa pedang samurai, celurit panjang dan Batang besi Panjang berukuran 2.5 M dari ketiga pelaku.

Karena pelaku yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar polisi melibatkan unit PPA, Bapas dan Komnas Anak.

Zain menambahkan, para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1, pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 JO pasal 55 ayat 1 ke 1.

"Dan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: