News

Kelewatan, Upah Pantarlih Disunat 50 Persen

Upah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di DKI Jakarta disunat hingga 50 persen. Temuan penyutanan upah pantarlih tersebut disampaikan anggota Komis

Kelewatan, Upah Pantarlih Disunat 50 Persen
Ilustrasi pantarlih. Dok KPU

"Bahkan ada yang minta dikembalikan tanpa tanda terima," katanya.

Para pantarlih tak bisa melawan. Sebab para pantarlih tak tahu berapa upah semestinya yang harus diterima selama dua bulan bekerja.

BACA JUGA:

Selain itu, ada pula oknum PPS yang kemudian menyunat lagi upah pantarlih mulai Rp50-300 ribu.

Untuk itu, dia dia mendesak KPU DKI Jakarta bisa menjelaskan secara rinci upah yang seharusnya diterima pantarlih.

Dikatakannya jumlah pantarlih di DKI Jakarta secara keseluruhan ada 30.683.

"Kalau dipotong Rp1 juta oleh oknum, jika dikalikan 30 ribu pantarlih se-Jakarta maka sudah dapat Rp30 miliar. KPU DKI harap bisa memberikan penjelasannya," tuturnya.

BACA JUGA:

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Sunardi mengatakan akan mengeceknya.

"Nanti saya cek ke lapangan, soalnya pembayaran melalui transfer," ujarnya.

 

Berita Terkait