Tangerang . 07/04/2023, 13:20 WIB

Posko Konsultasi THR di Kabupaten Tangerang, Disnaker: Buruh Wajib Dapat THR Sesuai Ketentuan!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kemungkinan pengaduan soal THR akan banyak setelah satu minggu sebelum Lebaran.

“Karena pembayaran THR oleh perusahaan dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum libur hari raya," terangnya.

"Kemungkinan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tersebut akan banyak pengaduan dari pekerja maupun serikat pekerja," imbuhnya.

Pihaknya juga akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan.

BACA JUGA:

Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.

"Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com