Bogor . 06/04/2023, 20:54 WIB

ASN Pemkot Bogor Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Mau Mudik Juga Harus Izin

Penulis : Admin
Editor : Admin

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas -  Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor dilarang untuk mudik menggunakan kendaraan dinas atau mobil dinas pada Lebaran 2023. 

Larangan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor dalam melarang ASN mudik memakai mobil dinas ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, tidak ada yang berubah soal aturan tidak memakai mobil dinas mudik.

"Kebijakannya masih sama dari dulu. Masih sama tidak ada yang berubah ya," ujar Bima, Kamis 6 April 2023.

Bima menekankan, agar layanan terhadap masyarakat tidak terganggu, setiap ASN wajib izin terlebih dahulu jika ingin mudik pada Idulfitri 1444 Hijriah ini.

Bima Arya mengatakan, Pemkot Bogor tidak memperketat izin mudik ASN asalkan jadwal layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Diketahui, pemerintah mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023. 

Dari sebelumnya 21—26 April 2023 menjadi 19—25 April 2023.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com