ASN Dilarang Ambil Cuti Tambahan, Harus Patuhi Aturan Cuti Bersama Idulfitri 1444 H

ASN Dilarang Ambil Cuti Tambahan, Harus Patuhi Aturan Cuti Bersama Idulfitri 1444 H

Ilustrasi ASN. (dok)--

Cuti Bersama Idulfitri 1444 H - Aparatur sipil negara (ASN) harus mematuhi aturan cuti bersama Lebaran 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Naziarto meminta ASN di Bangka Belitung agar menaati aturan cuti bersama pada Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Naziarto mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan ASN, baik para pegawai negeri sipil (PNS), PPPK maupun tenaga honor yang mengambil tambahan cuti. 

"Selain yang sudah ditetapkan pemerintah," kata Sekda Provinsi Babel Naziarto di Pangkalpinang, Senin 3 April 2023.

BACA JUGA:Link Downlad Buku Panduan Mudik Lebaran 2023, Informasi SPBU hingga Prediksi Arus Mudik

Menurutnya, kebijakan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Yaitu selama lima hari, yaitu pada mulai 19 April ,20,21,24 dan 25 April 2023, penetapan cuti bersama ini hasil kesepakatan bersama sesuai SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB.

"Dengan adanya aturan tersebut, maka kami tidak akan menerbitkan atau mengeluarkan izin cuti hari raya untuk ASN di lingkungan Pemprov Babel," kata Naziarto.

Ia mengatakan, sampai hari ini belum ada ASN di lingkup Pemprov Babel yang mengajukan cuti hari raya.

BACA JUGA:PDIP: Koalisi Besar Tak Menjamin Kemenangan, yang Pertama Tentu Figur

"Saya apresiasi ASN kita karena tidak ada yang mengajukan cuti. Jika pun nanti ada yang mengajukan, tetap tidak akan saya izinkan," ujarnya.

Sedangkan untuk penggunaan kendaraan dinas, kata dia, Pemprov memberikan izin penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan hari raya selama masih berada di wilayah Provinsi Babel.

Namun jika untuk digunakan sebagai kendaraan mudik ke luar daerah, Pemprov Babel meminta untuk mengajukan permohonan izin di masing-masing organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab atas kendaraan dinas tersebut.

"Kami minta seluruh ASN di lingkungan Pemprov Babel mematuhi aturan ini, baik dalam pengajuan izin cuti maupun permohonan penggunaan kendaraan dinas. Jika melanggar akan kami lakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: