Ayah Pembunuh Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Anak Tirinya di Bekasi, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi resmi tetapkan tersangka ayah di Kabupaten Bekasi berinisial AT, usai menghamili anaknya tirinya bunuh bayinya setelah lahir
Dalam pasal pertama, AT mendapat ancaman pidana tahanan paling lama 15 tahun penjara.
BACA JUGA:
- Dipergoki Akan Mencuri Sepeda Motor, Komplotan Maling di Bekasi Todongkan Senjata Api Sambil Melarikan Diri
- Razia Bulan Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bekasi Temukan Hotel Nyamar Jadi Kos Kosan
Selain itu AP juga dikenakan pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam pasal kedua, AT mendapat ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah 1 per 3 dari ancaman pidana yang ada.